Komnas HAM Sesalkan Penahanan Budi Pego, Seorang Pembela Hak Asasi Manusia asal Banyuwangi - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan hidup asal Banyuwangi yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.
Seperti diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.
"Yang paling mendasar adalah Komnas HAM menyesalkan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi
Anis menilai, penangkapan terhadap Budi Pego merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Atas hal itu, Komnas HAM kata Anis akan melakukan beberapa upaya menjamin hak dari Budi Pego untuk mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.
Komnas HAM kata Anis, juga telah berkoordinasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan juga berkoordinasi kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.
"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, di mana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," ucap Anis.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, juga menyampaikan hal senada.
Dirinya menyebut, bahwa sejatinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.
"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," tutur Kurniawan.
Terkini Lainnya
Anis menilai, penangkapan terhadap Budi Pego merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku