androidvodic.com

AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (27/3/2023).

Diketahui kasus peredaran Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pleidoi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dibacakan, Rabu (5/4/2023).

"Sidang berikutnya kembali ke kalendernya Hari Rabu, 5 April 2023 jam 09.00 WIB agenda penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Nantinya, para terdakwa akan membela diri dari tuntutan jaksa yang telah menuntut mereka 17 hingga 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan hari ini, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kemudian Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.

Kemudian Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.

Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Ketiganya disebut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

Diketahui dalam kasus ini ada tujuh terdakwa, mereka di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat