androidvodic.com

Dalam Rapat Dana Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Diminta Klarifikasi Soal Pernyataan DPR 'Markus' - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra'

News, JAKARTA - Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta untuk mengklarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan kalau DPR makelar kasus (markus). 

Mahfud MD sempat menyebut pernyataan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Ini pak, di media ini langsung ada judul 'Mahfud MD: DPR Markus'. Ini orang kalau baca judul doang kan damage lagi ini pak. Sudah persepsinya jelek," kata anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam rapat, di Gedung Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Johan mengatakan, dirinya merasa terpukul dengan pernyataan Mahfud MD.

Atas hal itu, Johan meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut menjaga pernyataannya.

Baca juga: Johan Budi Berharap Mahfud MD Tak Direshuffle Gara-gara Debat di Luar Terkait Dugaan TPPU Rp 349 T

"Jadi tolong lah semuanya ini jangan main ancam-ancam," ujar Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menjadi pimpinan rapat hari ini, meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. 

Hal itu didasari karena menurut Sahroni, pernyataan Mahfud MD telah menimbulkan kesan buruk bagi DPR RI.

"Menindaklanjuti Pak Johan tadi terkait narasi di media sosial 'DPR: Markus', mungkin nanti Pak Mahfud untuk menjadikan klarifikasi hal demikian," kata dia.

Meski DPR kerap dicap buruk, namun, saat ini pernyataan Mahfud MD barus diklarifikasi dan dijelaskan.

"Tapi minmal kalau narasinya jadi markus kan jadi enggak enak. Walaupun tadi Pak Mahfud sudah menjelaskan tentang Markus terdahulu, bukan yang sekarang," tukas dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyentil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum. Namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus (markus).

Sentilan itu disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Adapun rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat