androidvodic.com

Ini Penjelasan Eko Patrio PAN Soal Video Bagi-bagi Sembako ke Warga, Bantah Lakukan Kampanye - News

News, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio angkat bicara soal beredarnya video dirinya yang disebut berkampanye bagi-bagi sembako.

Kepada media, di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Kamis (30/3/2023), Eko mengaku dirinya tidak ambil pusing.

Ia sendiri menjelaskan bahwa aktivitas bagi-bagi sembako yang dilakukan dirinya sebetulnya tidak hanya dia lakukan saat awal bulan Ramadan saja.

Eko Patrio mengaku melakukan kegiatan bagi-bagi sembako semacam itu sudah dilakukannya sejak dari dulu.

"Waktu zaman covid saja, saya membagikan masker sampai 100 ribu masker, hand sanitizer, saya juga bikin paket edukasi online," kata Eko.

Eko menegaskan, tidak ada yang janggal dari aktivitas berbagi yang dia jalankan.

Dia mengaku tidak tahu-menahu siapa pihak yang hendak menyudutkannya lewat tersebarnya video dimaksud.

"Artinya udah enggak aneh kalau saya memberi. Memang saat kemarin itu enggak tahu di-framing atau siapa, saya juga enggak tahu ya, tapi ya enggak apa-apa juga. Kata orang tua saya dizalimi berarti ibadah," ungkap Eko.

Eko mengakui, dirinya beberapa waktu lalu menemui kader dan simpatisannya dalam rangka sosialisasi. Ujungnya, dalam pertemuan itu dirinya turut bagi-bagi sembako terdiri dari minyak sayur, beras, dan lainnya.

"Tapi di-framing bahwa harus nyoblos dan sebagainya. Sebenarnya, saya sampai sekarang belum mendaftarkan diri loh sebagai peserta pemilu peserta kampanye di 2024," ujar Eko.

Baca juga: Profil Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Pelawak yang Jadi Anggota DPR RI Fraksi PAN

Eko juga membantah dirinya melakukan kampanye.

Eko menegaskan, sampai dengan saat ini dirinya belum mendaftarkan diri sebagai peserta legislatif di Pemilu 2024.

Aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR RI, dengan memberi bantuan terhadap daerah pemilihan, konstituen, orang-orang terdekatnya, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Eko Patrio turut mengulas Peraturan KPU Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa peserta pemilu, dalam hal ini parpol, berhak mensosialisasikan partainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat