androidvodic.com

Profil Fredrich Yunadi, Disebut Mahfud MD saat Gertak Anggota DPR, Eks Pengacara Setya Novanto - News

News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut nama eks kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan mengatakan Mahfud MD bisa terancam pidana penjara karena menyampaikan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Mahfud MD kemudian meminta kepada Arteria Dahlan dan anggota Komisi III DPR lainnya, agar tak menggertak dirinya.

Ia pun menyinggung soal Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun karena menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto.

Baca juga: Profil Benny K Harman, Tantang Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Secara Jelas

Hal tersebut, kata Mahfud MD, juga bisa terjadi kepada anggota Komisi III DPR karena menyangkal pernyataannya soal transaksi janggal di Kemenkeu.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kayak Saudara itu."

"Orang mau mengungkap, dihantam. Ingat 'kan? Saya bisa (menggertak), Saudara menghalang-menghalangi penegakan hukum," katanya, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Lantas, seperti apakah profil Fredrich Yunadi?

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Fredrich Yunadi lahir di Malang, Jawa Timur, pada 22 Februari 1952.

Pada Desember 2016, ia mengajukan pengubahan nama dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan tersebut dikabulkan PN Jaksel dan Fredrich Yunadi pun resmi berganti nama per 19 Januari 2017.

Fredrich Yunadi mendirikan firma hukum Yunadi & Associates pada 1994 bersama 12 rekannya, menurut Wikipedia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat