androidvodic.com

Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolresta Bukittinggi mengaku menyesal atas apa yang sudah dia perbuat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu diucapkan Dody Prawiranegara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody pun meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo hingga ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya meminta maaf kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia, kepada bapak Kapolri," ucap Dody.

Baca juga: Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Singgung Jenderal yang Hanya Selamatkan Diri Sendiri

Selain itu, Dody juga meminta maaf kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara atas perbuatan yang dia lakukan yang membuat kepercayaan Polri merosot.

"Dan seluruh anggota Polri di manapun berada, pada senior saya, rekan satu letting, dan junior yang saya cintai," ungkapnya.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat telah tersakiti karena adanya kasus ini, terutama kepada masyarakat Bukittinggi yang sebelumnya telah mempercayai saya sebagai aparat penegak hukum karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka kepada Polri," sambungnya.

Dody mengatakan sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 lalu, dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan mengecewakan pimpinan.

"Sejak saya lulus Akpol 2001 saya selalu doktrin untuk patuh dan taat kepada negara dan pimpinannya, dan pada tugas kepolisian apapun saya tidak pernah mengecewakan pimpinan, selalu berhasil dalam tugas kepolisian juga penanganan berbagai perkara termasuk penangkapan narkoba," tuturnya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Meski Tak Bertemu, JPU Sebut Teddy Minahasa Pakai Cara Digital Kirim Kode untuk Dody dan Linda

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat