20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Sebanyak 20 Kepala Satuan Penyelidikan (Kasatgas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan mengenai pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
20 Kasatgas Penyelidikan ini menulis surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Surat tertanggal 6 April 2023.
"Kami, kasatgas Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan, memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan," bunyi surat tersebut seperti dilihat News, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh
20 Kasatgas Penyelidikan meminta penjelasan karena merasa informasi soal pemberhentian mendadak Endar cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan KPK.
Selain itu, mereka menilai informasi yang simpang siur bisa membuat hubungan kerja antara KPK dan Polri menjadi renggang.
"Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK," demikian penutup surat yang dimohonkan oleh 20 orang Kasatgas Penyelidikan KPK.
Respons KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian Endar merupakan keputusan kolektif kolegial yang dilakukan lima pimpinan KPK.
Alex menyebut tidak benar jika keputusan mencopot Endar hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jadi kalau selama ini beredar di media seolah-olah itu keputusan dari Pak Ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena itu rapat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Alex, pemberhentian Endar murni karena masa jabatannya sudah habis dan hal itu sudah diumumkan sejak November 2022.
Lebih lanjut, Alex juga menyampaikan KPK berhak menentukan mana saja pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu.
"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni kan yang bersangkutan habis masa jabatannya dan itu sudah kami umumkan sejak November 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," katanya.
Terkini Lainnya
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
20 Kasatgas Penyelidikan ini menulis surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Surat tertanggal 6 April 2023.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku