androidvodic.com

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Mengakibatkan Penurunan Devisa Impor dan Kenaikan Harga - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Pengusaha impor atau importir merasa dirugikan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini.

Pelarangan ini mengakibatkan akan makin banyak banyaknya barang-barang tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.

“Costnya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Apalagi menurutnya surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti.

Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB.

Baca juga: Jelang Mudik, Relawan KST Sosialisasikan Keselamatan dan Kesiapan Kendaraan Sopir Truk di Sukabumi

“Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari.

Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.

“Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.

Baca juga: Korlantas Polri: Tilang Elektronik E-TLE Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran 2023

PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85.000/boks/hari.

Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.

Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat