androidvodic.com

Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini - News

News, JAKARTA - Nasib AG atau AGH (15) terdakwa perkara penganiayaan David Ozora diputuskan hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang vonis AG, pacar Mario Dandy itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi AG, yakni 6 tahun penjara.

Kini dalam hitungan jam, nasib AG bakal diketok melalui putusan majelis hakim.

Bisa saja vonis AG sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara, lebih ringan atau malah lebih berat.

Terpisah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak bakal ada pengananan khusus di sidang vonis AG.

Sidang vonis tersebut bakal digelar terbuka namun AG tidak bakal hadir.

Tidak Ada Pengamanan Khusus

Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan.

Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.

Alasannya, persidangan yang sudah berjalan sejak pekan lalu dianggap sudah kondusif tanpa pengamanan khusus.

"Tidak ada. Saya kira sidang yang sudah berjalan terkait perkara Anak, kita sudah lihat semua berjalan dengan aman," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meski ada kemungkinan AG tak hadir dalam agenda vonis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat