androidvodic.com

Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Strategi Richard Eliezer dalam Kasus Ferdy Sambo - News

News, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara disebut meniru strategi Bharada Richard Eliezer untuk diterapkan dalam kasus peredaran narkoba.

Strategi itu dibeberkan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pleidoi atau pembelaannya.

Dodi Prawiranegara membela dirinya dengan meniru atau mengikuti jejak, success story Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo," ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Sebagaimana yang dilakukan Richard Eliezer, Dody Prawiranegara kerap menekankan bahwa perbuatannya dilakukan karena perintah atasan.

"Konkretnya, Dodi Prawiranegara mengklaim bahwa tindak pidana yang dia lakukan adalah berdasarkan perintah saya, dengan harapan agar meringankan hukuman Dodi Prawiranegara," kata Teddy.

Sementara versi Teddy, dirinya menyuruh Dody menukar dan menjual barang bukti jenis sabu untuk keperluan undercover.

Namun menuru Teddy, Dody malah memanfaatkan momentum untuk benar-benar bertransaksi narkoba dengan Linda Pujiastuti melalui Syamsul Maarif.

"Tanpa sepengetahuan saya, Dodi Prawiranegara telah memanfaatkan momentum yang hampir 1,5 bulan atau 44 hari tidak komunikasi lagi dengan saya terkait operasi penegakan hukum terhadap target atau sasaran Linda Pujiastuti, lalu secara kolusi melakukan transaksi betulan dengan Linda Pujiastuti melalui perantara Syamsul Maarif," katanya.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat