Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi - News
News - Simak barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.
Menjelang arus mudik Lebaran 2023, PT KAI menginformasikan ketentuan mengenai barang bawaan yang dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api.
Selain itu, pihak PT KAI juga memberikan informasi mengenai aturan dimensi dan berat bagasi yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta penumpang.
Diketahui dari unggahan pada akun Instagram @kai121_, berikut ini barang-barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api:
Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin
Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Kereta Api
1. Binatang atau hewan peliharaan.
2. Benda yang mudah terbakar atau meledak, termasuk senjata api atau senjata tajam.
3. Benda yang berbau busuk, amis, atau yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.
4. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
5. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Contohnya, papan selancar.
Baca juga: PT KAI Beri Diskon Harga Tiket hingga 20 Persen, Ini Daftar Nama 69 KA dan Rutenya
Aturan Dimensi dan Berat Bagasi Penumpang Kereta Api
Batas dimensi yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm atau 100 dm3.
Adapun berat maksimal bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api adalah 20 kg dan terdiri dari 4 buah barang bagasi.
Jika saat boarding pengecekan tiket penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea lebih.
Terkini Lainnya
Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.
BERITA REKOMENDASI
Adu Banteng Dua Kereta di Chile, 2 Orang Tewas, 9 Lainnya Terluka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku