androidvodic.com

KPK Buka Peluang Jerat Dito Mahendra Usai Jadi Tersangka di Bareskrim Polri - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka bersama-sama eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Hal ini usai Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi).

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi) sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

Ali menyebut saat ini status Dito Mahendra masih menjadi saksi.

Kendati demikian, Ali menambahkan, KPK akan terus melengkapi berkas perkara TPPU Nurhadi.

Sehingga nantinya bukti untuk menjerat Dito Mahendra sebagai tersangka bakalan tercukupi.

"Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD juga tidak berhenti," kata dia.

Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senpi setelah gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada Senin (17/4/2023).

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

KPK sendiri telah mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

Baca juga: TNI AD Bantah Pernyataan  Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal

Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada News, Sabtu (8/4/2023).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat