Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran Hari Ini, 19 April 2023 - News
News - Berikut jadwal One Way (Satu arah), contra flow dan ganjil genap mudik Lebaran hari ini, Rabu, 19 April 2023.
Diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan kesepakatan bersama untuk menetapkan pemberlakuan sistem one way, contra flow dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2023.
Penerapan One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap mudik Lebaran 2023 ini, sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Ditjen Hubdat, penerapan sistem One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap mudik Lebaran 2023 ini telah diberlakukan sejak Selasa, 18 April 2023, kemarin.
Dilanjutkan hari ini, 19 April 2023 hingga Jumat, 21 April 2023.
Sementara untuk arus balik akan diberlakukan 2 periode.
Baca juga: Titik Lokasi Ganjil Genap, Contra Flow, dan One Way Arus Mudik Lebaran 2023
Selengkapnya, berikut jadwal One Way (Satu arah), contra flow dan ganjil genap mudik Lebaran hari ini, 19 April 2023:
Jadwal One Way Mudik Lebaran 2023
Sebagai informasi, penerapan sistem One Way mudik Lebaran 2023 berlaku mulai dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 waktu setempat
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 waktu setempat
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 waktu setempat
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 waktu setempat
Periode Arus Balik Mudik Lebaran 2023 untuk Sistem One Way
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2023
Berikut jadwal One Way (Satu arah), contra flow dan ganjil genap mudik Lebaran hari ini, 19 April 2023.
BERITA REKOMENDASI
89,5 Persen Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan Mudik 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya