KPK Eksekusi Penyuap Eks Wali Kota Ambon ke Lapas Makassar - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, bekas karyawan Alfamidi Kota Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Amri merupakan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (27/4) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," imbuhnya.
Ali mengatakan Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketahui memvonis Amri dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan bui.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy, Putri Eks Wali Kota Ambon
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/12/2022).
Amri terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan suap-menyuap.
Vonis ini lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan bui.
Baca juga: KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus ini.
Kasus bermula ketika Amri memberikan uang Rp500 juta ke Richard sebagai pelicin dalam pengurusan izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Ambon pada 2019.
Amri dipercayakan Wahyu Sumantri, Muslimin, dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Mantan Wali Kota Ambon dari Pekerja Proyek di Pemkot
Amri kemudian menghubungi Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
Melalui Andrew inilah Amri mengirimkan uang untuk Richard.
Rinciannya: 9 April 2020, Amri mentransfer uang Rp250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp50 juta ke Richard, lalu menyerahkan Rp200 juta tunai ke Richard.
Kemudian, 14 April 2020, Amri mentransfer Rp250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp75 juta, lalu menyerahkan Rp175 juta tunai ke Richard.
Terkini Lainnya
KPK mengeksekusi terpidana Amri, bekas karyawan Alfamidi Kota Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Juga Diteken, Djarot PDIP: Begitu Hasilnya Kalau Terlalu Dipaksa
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya