Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya hingga ditahan di tempat khusus (patsus) akibat membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan semestinya tak hanya itu.
Bambang mengatakan ada sanksi lain seperti demosi atau mutasi ke daerah bisa dipertimbangkan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sanksi pada anggota tentunya tak cukup sanksi disiplin berupa penahanan di tempat khusus saja, untuk memberi efek jera, demosi maupun mutasi antar daerah bisa dilakukan," kata Bambang kepada News, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
Menurutnya, sikap arogansi AKBP Achiruddin Hasibuan berefek kepada keluarganya sehingga berani melakukan tindakan yang tak sesuai norma.
"Makanya Polri perlu melakukan re-indoktrinasi pada semua jajarannya pada nilai2 tribrata, catur prasetya maupun ideologi pancasila dan etika profesi Polri," tuturnya.
Bahkan, Bambang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa diberikan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rumah Keluarga Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror OTK
Meski begitu, sanksi pelanggaran ringan sampai berat harus dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sanksi berat PTDH tentunya hanya untuk pelaku pelanggaran berat," ungkapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Terkini Lainnya
Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Bambang Rukminto menyebut sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan semestinya tak hanya ditempatkan di patsus.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku