androidvodic.com

Suami Korban Meninggal Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu Bertemu Hotman Paris - News

News, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya bertemu dengan keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, perempuan yang menjadi korban meninggal karena terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, di kantor Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Pada pertemuan yang berlangsung di Kelapa Gading tersebut suami korban Ahmad Faisal bin Ibrahim (53) terlihat tak kuasa menahan air mata.

Pria berkebangsaan Malaysia itu tak kuasa menceritakan kronologis kematian istrinya.

Faisal terus mengusap air matanya dengan tisu saat Hotman Paris melayangkan berbagai pertanyaan kepadanya.

Kepada wartawan, Faisal mengaku baru mengetahui kematian istrinya pada tanggal 28 April 2023 lalu tanpa mengetahui persis kronologisnya.

"Saya dapat kabar dari keluarga di Medan bahwa istri saya meninggal di Medan. Tanggal 28 (April 2023) baru tahu dan pulang," kata Faisal di lokasi.

"Saya enggak tahu perkara persis, tahu-tahunya jatuh dari lift. Yang tahu itu abang saya," sambungnya.

Kepada Hotman Paris, Faisal meminta agar ia dapat mengungkap keadilan atas kematian istrinya yang dirasa masih janggal.

Baca juga: Pakar: Rekaman CCTV Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Janggal, Diduga Direkam Ulang

"Bapak Hotman Paris bersama pengacara untuk mencari keadilan," ujarnya sembari mengusap air mata.

Pada pertemuan itu, Faisal juga mengajak kakak almarhum istrinya Jaya Hasibuan untuk memberikan keterangan.

Menanggapi cerita keluarga korban, Hotman Paris memandang kematian korban dengan dugaan membuka paksa pintu lift bandara dirasa janggal.

Baca juga: Manajemen Bandara Kualanamu Akui CCTV di Lift Sempat Eror Saat Mencari Korban Asiah

"Karena adanya tuduhan bahwa seolah almarhum membuka paksa (pintu lift) itu tidak masuk akal," kata Hotman.

"Kalau membuka pintu lift itu langsung terjun bebas ke bawah, harusnya lift tidak boleh terbuka," sambungnya.

Dalam kacamata hukum, Hotman memandang ada kelalaian yang dilakukan pihak pengelola bandara hingga menyebabkan kematian korban.

Baca juga: Menhub Minta Manajemen Bandara Kualanamu Tanggungjawab Buntut Penemuan Jasad Wanita di Bawah Lift 

"Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain bisa diancam lima tahun, 359 KUHP," ujarnya.

Hotman menambahkan, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 1267 KUHP Perdata di mana perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

Laporan reporter M. Rifqi Ibnumasy | Sumber: Warta Kota

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat