androidvodic.com

Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati - News

News - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Vonis pidana penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Kompas TV.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tak lain prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun.

Teddy Minahasa, kata Jon Saragih, juga belum pernah dihukum.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Putusan majelis hakim ini pun berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menyebut, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

Sementara untuk hal yang memberatkan, secara umum pertimbangan tersebut sama seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkan tersebut seperti Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Mendapat Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat