androidvodic.com

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.

Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum belum menentukan ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan.

Sebab, jaksa hendak menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.

"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah divonis lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yaiti hukuman mati.

Meski demikian, Kejaksaan tetap puas dengan putusan. Sebab hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan jaksa.

"Dakwaan kita terbukti. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ sih," kata Iwan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat