Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.
Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum belum menentukan ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan.
Sebab, jaksa hendak menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.
"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah divonis lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yaiti hukuman mati.
Meski demikian, Kejaksaan tetap puas dengan putusan. Sebab hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan jaksa.
"Dakwaan kita terbukti. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ sih," kata Iwan.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
jaksa penuntut umum belum menentukan ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan terkait vonis Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku