Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis - News
News - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman pidana mati dan hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Selain Teddy Minahasa, ada juga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Di antaranya adalah Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Lalu, bagaimakah dengan perjalanan kasus Teddy Minahasa tersebut?
Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dihimpun dari berbagai sumber:
11 Oktober 2022
![Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/12/2023) - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-kapolsek-kalibaru-kompol-kasranto-menjalani-sidang-121.jpg)
Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
12 Oktober 2022
![Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dody-prawiranegara-dan-mami-linda-tuntutan.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono