androidvodic.com

Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati - News

News, JAKARTA -  Satu lagi petinggi Polri berpangkat jenderal yang dijatuhi hukuman penjara karena terkait kasus hukum.

Dia adalah  Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain Irjen Teddy Minahasa, dalam catatan News setidaknya ada 7 Polri aktif yang pernah tersangkut kasus dan menjadi perhatian publik saat itu.

Siapa saja? Berikut rangkuman News, Selasa (9/5/2023).

1. Irjen Pol Djoko Susilo 

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). (TRIBUN/DANY PERMANA)

Irjen Pol Djoko Susilo saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri.

Tahun 2011, dia terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Majelis hakim menjatuhkan vonis  hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia dianggap merugikan negara sebesar Rp121 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat