Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati - News
News - Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Sidang vonis Teddy Minahasa digelar tepatnya di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis terhadap Teddy Minahasa akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Majelis Hakim dalam sidang vonis Teddy Minahasa yakni Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, akan divonis sehari setelahnya, yakni pada Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laman SIPP, terdakwa lainnya juga akan divonis pada hari Rabu, termasuk Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
JPU Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa lantaran dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku optimis pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara