Resmi Ajukan Banding Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Bakal Perjuangkan Tuntutan Hukuman Mati - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Akta pengajuan banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (12/5/2023).
"Hari ini resmi kita nyatakan banding atas putusan PN Jakarta Barat dalam perkara Teddy Minahasa," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (12/5/2023).
Sementra memori banding, akan diserahkan menyusul agar dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Memori banding menyusul," kata Iwan.
Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.
Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujarnya.
Sementara terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum masih belum menentukan sikap.
Masa pikir-pikir selama tujuh hari pasca-putusan pun akan digunakan jaksa.
"Yang lainnya kita masih pikir-pikir sambil menunggu putusan lengkapnya," kata Iwan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dewan Pers Sebut Banyak Media Offside Beritakan Kasus Etik Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri