androidvodic.com

Kejaksaan Siapkan Eksekusi Terdakwa Korupsi Minyak Goreng - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Vonis bagi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng telah diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

Kelima terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Kejaksaan sebagai eksekutor sedang mempersiapkan eksekusi bagi kelimanya.

Namun sebelum itu, Kejaksaan terlebih dulu akan mempelajari putusan Mahkamah Agung secara utuh.

"Kita pelajari lebih lanjut apa-apa yang perlu kita siapkan untuk eksekusi penanganan perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Sebesar Rp 2,9 Triliun

Ke depannya, Kejaksaan takkan melakukan upaya hukum lanjutan selain mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Akan tetapi, Kejaksaan tetap menghormati jika Wisnu dkk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Tidak ada upaya hukum PK. Apalagi PK itu adalah kewenangan teman-teman dari terpidana," ujar Ketut.

Dalam amar putusannya, Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indr Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat