androidvodic.com

Alasan MKD Tidak Bisa Lanjutkan Laporan Legislator PKS Bukhori Yusuf yang Diduga Terlibat Kasus KDRT - News

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan laporan tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh MKD. Namun, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses tersebut. 

Pasalnya, kata dia, Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Nantinya, PKS juga bakal segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).

"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik. Sementara itu, Bukhori yang bukan lagi anggota DPR maka tentu tidak diproses.

"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tukas Adang.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS

Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat