androidvodic.com

Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi - News

News, JAKARTA - Partai Buruh menyebut bakal menggelar aksi gelombang di 38 provinsi di Indonesia terkait judicial review (JR) tiga Undang Undang (UU) yang sudah dan akan mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya melakukan judicial review trilogi UU atau tiga paket Undang Undang.

Pertama, JR UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

"Kedua, JR Parliamentary Threshold 4 persen. Ketiga, Partai Buruh juga akan JR terhadap UU Presidential Threshold 20 persen," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/5/2023).

Terkait penolakan terhadap ketiga UU tersebut, Said mengatakan, Partai Buruh bakal menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi di Indonesia.

Kata Said, aksi akan dimulai di Provinsi Banten, pada 31 Mei 2023.

Kemudian, lanjutnya, aksi puncak akan digelar di depan Gedung MK, di Jakarta Pusat.

"Aksi puncak, pada 5 Juni 2023, di depan Gedung MK," ucapnya.

Adapun bersamaan dengan aksi puncak tersebut, Said mengatakan, Partai Buruh akan menyerahkan perbaikan berkas gugatan JR UU Cipta Kerja ke MK.

"Karena pada tanggal 5 Juni, Partai Buruh akan menyerahkan perbaikan berkas gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK untuk memasuki sidang kedua," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Buruh sudah mengajukan JR UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara, kata Said Iqbal, untuk JR aturan Parliamentary Threshold 4 persen baru akan diajukan, pada pertengahan bukan Juni 2023.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), Selasa (23/5/2023).

Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh yang diwakili Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat