Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti - News
News, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut adapun pelanggaran Irjen Teddy adalah karena memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, pelanggaran Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.
Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Untuk informasi, Mabes Polri selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Hasilnya, Irjen Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
"Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.
Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding.
Lolos dari hukuman mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, dalam kasus peredaraan narkoba.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi