Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Apa itu dan Berapa Biayanya? - News
News, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan perbedaan antara paspor yang biasa dikenal masyarakat yakni paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi.
Pada kedua jenis paspor tersebut halaman biodata dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Sementara halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat – seperti plastik – sehingga tidak akan terlipat.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Shaleh dikutip Kamis (1/6/2023).
Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Saat ini, baru ada tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
“Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.
Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.
Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.
Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Baca juga: Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor
Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.
Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Terkini Lainnya
Pada kedua jenis paspor tersebut halaman biodata dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Penyebab PDN Down
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku