androidvodic.com

Menkumham: Paralegal Justice Award Apresiasi Negara untuk Kepala Desa Selesaikan Sengketa Hukum - News

News, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selenggarakan Paralegal Justice Award 2023.

Penganugerahan tersebut ditujukan untuk mengapresiasi kepala desa atau lurah yang telah berperan sebagai Paralegal.

Yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Menkumham Yasonna Hadiri Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta

Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan tersebut.

"Yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai hakim perdamaian di desa," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (1/6/2023) malam.

“Kepala desa atau lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, peran kepala desa atau lurah sebagai non litigation peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya maka diharapkan kepala desa dapat menjadi paralegal yang baik. 

“Kepala desa atau lurah menjadi seorang paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” sambung Yasonna.

Baca juga: Tanggapan Gubernur DIY soal Lurah yang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Yasonna melanjutkan pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan Paralegal Justice Academy, ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan kepala desa atau lurah mampu mengidentifikasi masalah.

"Melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya,” ucap Yasonna.

Terlebih lagi, lanjut Menteri Hukum dan HAM Yasonna, organisasi pemberi bantuan hukum, dan penyuluh hukum yang tersebar di seluruh provinsi, masih terbatas keberadaannya di tingkat kabupaten/kota hingga desa. 

“Termasuk ketersediaan Hakim, Polisi, dan Jaksa,” tandas Yasonna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat