androidvodic.com

Alur dan Kriteria PPDB Jabar 2023 Jalur Prestasi Kejuaraan Jenjang SMA/SMK - News

News - Berikut ini alur dan kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 Jalur Prestasi Kejuaraan untuk jenjang SMA/SMK.

Diketahui, PPDB Jabar 2023 Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dilaksanakan mulai besok, Selasa (6/6/2023).

Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Tahap 1 diperuntukkan untuk jenjang SMA (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan).

Kemudian, jenjang SMK (Jalur Afirmasi, Jalur Prioritas Terdekat, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Persiapan Kelas Industri) dan jenjang SLB (Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum).

Baca juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap 1 Dibuka 6 Juni 2023, Ini Dokumen Persyaratannya

Nantinya, seluruh proses pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilakukan melalui #.

Melansir laman ppdb.jabarprov.go.id, simak inilah kriteria hingga alur PPBD Jabar 2023 Jalur Prestasi Kejuaraan jenjang SMA/SMK:

Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan SMA/SMK

1. Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

2. Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;

3. Diperoleh selama menjadisiswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);

4. Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

5. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.

Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/kabupaten/kota, dengan kriteria :

Juara internasional, Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat