androidvodic.com

Marak Kasus TPPO, DPR Harap Perangkat Pemerintah Terbawah Aktif Lakukan Upaya Preventif - News

News, JAKARTA - Polri menyebut telah menindak 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu tiga tahun terakhir yakni sejak tahun 2020.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun mengatakan dalam kasus TPPO, setidaknya ada tiga titik utama yang harus diperhatikan. Yakni korban, mafia yang ada di Indonesia, dan mafia yang ada di luar negeri. 

"Pasti ini ada tiga titik utama, korban berada, mafia di tengah-tengah yang ada di Indonesia, dan kemudian mafia yang ada di luar negeri," kata Adang dalam diskusi daring bertajuk 'Perdagangan Orang Makin Marak Pemerintah Wajib Bertindak' pada Jumat (9/6/2023).

Pihak berwajib dirasa perlu untuk mengidentifikasi dan memutus rantai dari tiga titik tersebut. 

Ia pun berharap lembaga fungsi intelijen terus menunjukkan tajinya dalam mengungkap kasus TPPO serta melakukan upaya preventif atau pencegahan. 

Pasalnya kata dia, para mafia yang ada di Indonesia dipastikan akan lebih dulu mengumpulkan para korbannya di satu tempat untuk kemudian diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

"Saya mengharapkan betul lembaga fungsi intelijen itu harus tajam, dia harus melihat keanehan. Karena dia (mafia) akan ngumpulin orang dulu," katanya.

Berkenaan dengan itu ia berharap perangkat pemerintah terbawah mulai dari RT/RW hingga lurah bisa ikut mengidentifikasi jika mengendus adanya keanehan aktivitas di lingkungannya.

"Itu kalau RT/RW nya ikut, intelijennya tajam, lurahnya tajam, pasti titik utama minimal preventifnya ada. Jadi masyarakat yang terbawah sudah mulai ikut mengawasi," ungkap Adang.

Sebagai informasi pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk menangani masalah perdagangan orang. Diantaranya telah dibentuk dan diberlakukan sejak tahun 2007, UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adang menjelaskan pada Pasal 2, setiap orang yang melakukan perekrutan, mengangkut, menampung atau mengirim orang yang jadi bagian dari kasus perdagangan orang dapat dihukum.

Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan Layanan Penerbitan Paspor dan Perlintasan

"Dalam Pasal 2 itu, setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung dan mengirim orang yang merupakan bagian perdagangan orang ini jelas dapat dihukum," kata Adang.

Selain itu pemerintah juga telah membentuk badan spesifik soal penanggulangan TPPO lewat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat