androidvodic.com

Politikus NasDem yang Adukan Dugaan Pelecehan Verbal Sugeng Suparwoto ke MKD Bawa Bukti Chatting - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Anggota Partai NasDem sekaligus mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 AAFS menyerahkan beberapa bukti ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pengaduannya atas rekan separtainya Sugeng Suparwoto.

A mengadukan Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI atas dugaan kasus pelecehan seksual verbal.

Adapun bukti yang dibawa A, yakni berupa isi chatting yang dilakukan Sugeng.

"Bukti chatting. Iya (berbentuk dokumen)," kata A kepada awak media saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

A menyatakan, hanya bukti tersebut yang disampaikan dirinya kepada MKD sambil berharap proses etik terus berjalan di MKD DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDen Sugeng Suparwoto terkait pengaduan dari rekan separtainya AAFS atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Baca juga: Ini Profil Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR yang Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD

Habiburokhman mengatakan, agenda pemanggilan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI itu nantinya akan dibarengi dengan AAFS atau selanjutnya disebut para pihak untuk melakukan klarifikasi.

"Ya tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu. Mungkin seperti itu," kata Habiburokhman kepada awak media di Kantor MKD DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Sugeng.

Baca juga: MKD DPR: Aduan Terhadap Sugeng Suparwoto terkait Dugaan Pelecehan Verbal sudah Penuhi Syarat Formil

Sebab, untuk terdekat, pihaknya kata Habiburokhman akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu setelah berkas pengaduan dinyatakan memenuhi syarat formil.

"Iya sudah penuh ya syarat formil ya. Sudah terpenuhi. Iya, rapat pleno pemanggilan para pihak," tukas Habiburokhman.

MKD DPR RI Terima Aduan

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat