androidvodic.com

MKD Rampung Periksa Pelapor dan Sugeng NasDem, Bakal Segera Gelar Rapat Pleno - News

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah rampung mengklarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan oleh Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto.

Adapun pelapor dalam kasus itu adalah Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) yang menuding Sugeng telah melakukan pelecehan seksual verbal pada 2022 yang lalu.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus tersebut. Nantinya, MKD bakal melakukan rapat pleno memutuskan perkara tersebut.

"Kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Dek Gam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Namun begitu, Ia masih belum merinci mengenai waktu rapat pleno tersebut digelar oleh MKD. Sejauh ini, internal masih mendalami sejumlah bukti yang telah diterima terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ia juga masih belum bisa memastikan apakah telah ada indikasi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Sugeng.

"Wah belum bisa kita sampaikan disini, pemeriksaan tidak bisa kita buka disini, apalagi terkait asusila kan, aib orang," pungkasnya.

Penuhi Undangan MKD

Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS), wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dimintai klarifikasi. 

Juru bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan bahwa AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD. AAFS diketahui menjadi pelapor dalam kasus ini. 

"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Levenia menjelaskan AAFS masih diklarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD. Saat ini, kliennya juga sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan.

Baca juga: Disidang MKD DPR, Pelapor Ogah Mediasi dengan Sugeng NasDem di Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Dia mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban. Kliennya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke MKD.

"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," jelasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat