androidvodic.com

Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen: 38 Tahun Jadi Polisi, Saya Tak Pernah Hancurkan Karier - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan bantahan dirinya membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Firli Bahuri bahkan berani menyebut tidak akan merusak kariernya selama 38 tahun di kepolisian hanya demi membocorkan dokumen.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang," kata purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini.

Bukan saja soal menyebarkan dokumen yang disebutnya sulit, untuk memperbanyak dokumen di atas meja kerjanya saja tak bisa dilakukan.

"Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," kata Firli.

Diketahui atas dugaan kebocoran ini, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Firli Bahuri pun menyerahkan proses tersebut ke Dewas KPK untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.

"Kita tinggal cek yang bersangkutan dapat dari siapa, diterima di mana, di mana penyerahannya, kepentingannya apa. Nanti Dewan Pengawas yang akan menyampaikan. Saya tidak ingin mendahului," katanya.

"Tapi yang pasti, saya tidak pernah melakukan apa yang disebutkan dalam video itu," ucap Firli, ihwal video penggeledahan yang viral.

Firli turut mengaku tak mengenal orang yang ada di dalam video tersebut. 

Dalam video itu terlihat petugas KPK berbincang soal dokumen rahasia dengan seseorang.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Buka Penyelidikan Izin Usaha Tambang di Kementerian ESDM

"Jadi saya pastikan bahwa saya tidak pernah memberikan dokumen baik kepada siapa pun. Nanti biarlah nanti Dewas memastikan, menyampaikan siapa sesungguhnya memberikan catatan ataupun dokumen itu," kata Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat