6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU - News
News - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Sidang digelar secara offline setelah sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas Enembe.
Hakim menegaskan, berdasarkan surat dokter Enembe dinyatakan sehat untuk hadir di sidang.
Agenda sidang Lukas Enembe kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, pihak Lukas Enembe juga langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan kali ini.
Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU.
Berikut selengkapnya fakta mengenai sidang Lukas Enembe, yang dirangkum News dari berbagai sumber:
1. Momen Lukas Enembe Hadir, Tak Pakai Alas Kaki
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Saat memasuki ruang sidang Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Ia berjalan dengan pelan menuju kursi terdakwa.
![Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukas-enembe-jalani-sidang-dakwaan_20230619_125848.jpg)
Ia juga tampak tak membawa berkas apapun.
Lukas Enembe hanya membawa kain handuk di genggaman tangannya.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar