androidvodic.com

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari, Usulan dari Muhammadiyah hingga Hindari Hari 'Kejepit' - News

News - Berikut pertimbangan Pemerintah Indonesia menambah libur di momen Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 menjadi libur tiga hari.

Hal tersebut diberlakukan agar masyarakat Indonesia mempunyai lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga, selain itu di momen tersebut juga bertetapan dengan anak sekolah yang sedang memasuki masa libur.

Demikian disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Anas menegaskan, penambahan cuti atau hari libur itu bukan karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Anas, dikutip dari TribunJateng.com.

Dikatakan Anas, penambahan hari libur tersebut juga berdasarkan dari usulan Muhammadiyah, agar masyarakat dapat melaksanakan salad ied dengan tenang dan khusyuk.

Sebagaimana diketahui, perayaan Idul Adha Muhammadiyah jatuh pada Rabu (28/6/2023), sedangkan pemerintah pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Inspirasi Menu Idul Adha, Dendeng Cabai Hijau yang Enak dan Gampang Dibuat

Kemudian, menurut Anas, jika pada Rabu dan Kamis ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari 'kejepit', antara libur hari nasional dan libur akhir pekan.

Maka dari itu, pada Jumat (16/6/2023), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan para menteri telah menggelar rapat terkait usulan libur Idul Adha dua hari di Kantor Mensesneg.

Hasilnya, mereka sepakat untuk menambah libur Idul Adha sebanyak dua hari.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional,"

Rincian Hari Libur Idul Adha

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 memutuskan bahwa pemerintah menetapkan libur Idul Adha selama tiga hari.

SKB tersebut ditandatangano oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Pengusulan penambahan hari libur itu pun mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut Rincian lengkapnya:

- Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

(News/Rifqah) (TribunJateng.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat