Komnas Perempuan Sebut Rumoh Geudong Bukti Terjadinya Penyiksaan dan Pelanggaran HAM Berat - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan Rumoh Geudong merupakan bukti terjadinya penyiksaan dan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia mengatakan, dengan "dirusaknya" Rumoh Geudong maka akan menghilangkan bukti terjadinya penyiksaan di tempat tersebut sebagai bagian dari peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Puing Rumoh Geudong Diratakan, Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Sensitif
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Kerjasama untuk Pencegaham Penyiksaan (KuPP) di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (26/6/2023).
"Mengenai Rumoh Geudong di Aceh sebetulnya ini adalah kewenangan Komnas HAM, tapi Komnas Perempuan karena lahir dari pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan, kita juga perlu menyatakan bahwa dengan 'dirusaknya' Rumah Geudong itu, artinya dia akan menghilangkan bukti terjadinya penyiksaan di tempat tersebut sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat," kata Mariana.
"Dan itu artinya bila negara ini berniat untuk membuat pengadilan HAM bukti-bukti itu sudah tidak ada. Artinya bahwa itu adalah tindakan 'kejahatan' terhadap usaha kita untuk mengungkapkan kebenaran," sambung dia.
Diberitakan serambinews.com sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) memastikan tidak akan menghancurkan atau menghilangkan tangga beton yang masih tersisa di Kompleks Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri KIS Prioritas Hingga Golden Visa Untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Kecuali itu, monumen atau tugu yang sudah ada termasuk dua sumur di dalamnya juga tidak akan dihilangkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Sesmenko RI), Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso usai memimpin rapat persiapan kunjungan Presiden RI ke Aceh di Makodam IM, Minggu (25/6/2023).
"Kalau orang membayangkan, dikira Rumoh Geudong seperti sebuah rumah besar yang dirobohkan, tidak,” kata Letjen Teguh.
“Jadi Rumoh Geudong yang ada sekarang posisinya sudah jadi puing-puing,” beber dia.
“Di sana ada anak tangga, ada tembok yang tidak terlalu tinggi, kemudian ada juga monumen," terang Teguh Pudjo Rumekso dalam wawancaranya dengan awak media di Makodam, Minggu (25/6/2023).
"Yang kita rapikan tembok-tembok, karena kan harus mendirikan tenda, tidak mungkin seperti itu pasti akan terhalang,” paparnya.
Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh
“Jadi tangga (anak tangga) tetap kita pertahankan, kemudian tugu tetap. Sumur ada dua atau tiga juga tidak kita timbun, cuma kita tutup pakek floring, jadi begitu floringnya dibuka itu tetap ada," tambah Teguh Pudjo Rumekso.
Terkini Lainnya
Pelanggaran Ham Berat
Ia mengatakan, dengan "dirusaknya" Rumoh Geudong maka akan menghilangkan bukti terjadinya penyiksaan di tempat tersebut
Forum Dosen Pastikan Dasco Pernah Mengajar di Universitas Azzahra
Pelanggaran Ham Berat
BERITA REKOMENDASI
Berbincang dengan 2 Eks Korban 65-66, Jokowi Tawarkan Jadi WNI
Ombudsman Buka Opsi Lakukan Sidak Terkait Polemik Rumoh Geudong
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami