androidvodic.com

Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Para terdakwa yang dimaksud ialah Mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

"Kami akan eksepsi," ujar penasihat hukum masing-masing terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/6/2023).

Saat membahas eksepsi tersebut, Johnny G Plate sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak melakukan apa yang didakwakan jaksa, yakni korupsi.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, Nanti Saya Buktikan

Bahkan dia percaya diri mampu membuktikannya dalam sidang-sidang berikutnya.

"Saya mengerti (dakwaannya), Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny G Plate dalam persidangan yang sama.

Mendengar pernyataan Johnny Plate itu, Majelis Hakim mengingatkan bahwa eksepsi nanti hanya sebatas urusan formil.

Sedangkan untuk pembuktian materiil, ada di pleidoi atau nota pembelaan.

"Kalau menyinggng pokok perkara, pasti kita tolak (eksepsi). Apakah pengadilan berwenang menangani perkara ini. Apakah dakwaan JPU ini sudah memenuhi formalitasnya? Silakan itu hak saudara terdakwa," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan yang sama.

Setelahnya, Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada pekan depan, yakni Selasa (4/7/2023).

Rentang waktu itu dinilai Johnny G Plate terlalu singkat sehingga dia sempat melayangkan protes.

Protes itu disebabkan dirinya baru menerima berkasa dakwaan semalam, Senin (26/6/2023).

"Kami kemarin baru mendapat dakwaan. Namun karena Majelis sudah menjelaskan kami menerima," kata Johnny G Plate.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi BTS Kominfo ini, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat