Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, 'Nanti Saya Buktikan' - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan.
"Selesai ya, Pak terdakwa Johnny Gerard Plate, saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?" ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja
Merespons hakim, Johnny membantah tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa.
"Saya mengerti yang mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," katanya.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan soal melakukan atau tidak nanti saja.
"Soal melakukan atau tidak nantilah," katanya.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan, mengerti dengan segala dakwaan dan akan buktikan tidak melakukan.
"Nanti akan saya buktikan. Saya mengerti yang mulia," tutur dia.
Diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Keliling Eropa dan Main Golf Difasilitasi Rekanan Proyek BTS Kominfo
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Update Harga HP Xiaomi per Juli 2024: Redmi Note 13 Diskon Rp2.399.000, POCO F6 Diobral Rp4.899.000
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Diduga Pelaku Utama Peretasan PDN Indonesia, Pimpinan Geng Siber yang Diburu Berbagai Negara
Cara Memilih Kompresor Pendingin yang Tepat
Mengenal Lockbit, Geng Siber yang Retas PDN Indonesia Pakai Ransomware, Serta Cara Mereka Beroperasi
Menkominfo Tunjuk Nama Baru Plt Dirjen Aptika, Gantikan Semuel Abrijani yang Mundur Gara-gara PDN
Soal Pusat Data Nasional Diretas, Politisi ini Anggap Pemerintah Lalai