androidvodic.com

Ombudsman Akan Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend - News

Laporan Wartawan News, Erik Sinaga

News, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) akan memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend.

Hal tersebut sesuai keterangan Ombudsman usai ketemu korban pada hari Selasa 27 Juni 2023.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

Karena sebelumnya pihak korban telah minta Bappebti untuk memeriksa PT. Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend.

"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti, melalui surat tanggal 18 Oktober 2021, Surat Nomor No: 11/SP/X/2021 untuk memeriksa tentang adanya dugaan pencucian yang diduga dilakukan oleh PT GKInvest Bersama sama dengan dengan pendiri Twintrend yaitu Erwin Seriyanto , Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami sebesar Rp 20.834. 827.167," tegas Reinhard kepada media, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Bappebti: Peluncurkan Bursa Kripto Ditargetkan Juli 2023

Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan kami terhadap PT. GKInvest.

Padahal, Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibetuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya oleh OJK karena tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.

"Dalam pertemuan dengan ORI tersebut, ORI menyatakan akan memanggil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023 kemudian dilanjutkan memanggil atau memeriksa semua pihak terkait termasuk PT GKInvest, Erwin Seriyanto , Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya," ungkap Reinhard.

Tak hanya itu, kata Reinhard, berdasarkan informasi dari salah satu pendiri Twintrend mengatakan bahwa diluar 44 orang pelapor, masih banyak korban dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Twintrend bersama-sama dengan PT GKInvest.

"Bahkan jumlah kerugiannya hampir mencapai kurang lebih Rp261.000.000.000," tambah Reinhard.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor lainnya, Chistian Panjaitan, meminta agar Ombudsman mempercepat proses pemeriksaan terhadap Bappebti dan para pihak entitas Twintrend yakini Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto dan Stephanie Mulyadi.

"Kami meminta agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi sesuai berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007 tentang Ombudsman, dan memberikan rekomendasi agar Bappebti melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan Terhadap PT GKInvest Serta menghukunya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 tahun 2011 dan peraturan pelaksanaanya," paparnya.

Selain itu, Christian Panjaitan, berharap ORI mengeluarkan rekomandasi yang isinya memerintahkan Bappebti memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakuan oleh PT GKInvest yang dilakukan bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat