androidvodic.com

Batas Waktu Masyarakat Lapor Pindah Pilih Paling Lambat H-7 Pencoblosan - News

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi batas waktu hingga H-7 hari pencoblosan bagi masyarakat yang hendak melapor pindah pilih.

Dalam prosesnya, masyarakat yang hendak melapor ini harus membawa dokumen lengkap dan mendatangi kantor KPU setempat.

"Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, proses laporan ini dapat dilakukan di kantor KPU wilayah asal pemilih atau juga wilayah tujuan.

"Misalnya X orang Jogja, mau menggunakan hak pilih di Jakarta, X boleh mengurusnya dari Jogja atau X ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya," tuturnya.

"Kita proses lewat Sidalih (Sistem Informasi Pemilih). Lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," Betty menuturkan.

Sebagai informasi, proses pindah pilih harus dilakukan secara manual dengan melapor secara langsung.

Baca juga: Konsolidasi PDIP Sumbar, Hasto Dorong Kader Bangun Kekuatan dan Keyakinan untuk Hadapi Pemilu 2024

Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan alasan kenapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring.

Hal ini guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya.

"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," ujarnya.

Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI).

Baca juga: Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri terkait Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah,

"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," Betty menambahkan.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, hari pemungutan atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat