androidvodic.com

Perkembangan Terbaru Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta WNI - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menyatakan, investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi.

Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor WNI, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Semuel, sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” katanya.

Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, dia menjelaskan, akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” tutur dia.

Baca juga: Imigrasi Telusuri Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor Baru

Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.

Sejak tahun 2019 sampai 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi, tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya.

Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ujar Semuel.

Baca juga: 34 Juta Data Paspor Baru Warga Indonesia Dikabarkan Bocor

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo itu, sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.

“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” kata dia.

Dari semua kasus itu, Semuel menyebutkan, Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. "Sedangkan, 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat