Perkembangan Terbaru Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta WNI - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menyatakan, investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi.
Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor WNI, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Semuel, sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” katanya.
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, dia menjelaskan, akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” tutur dia.
Baca juga: Imigrasi Telusuri Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor Baru
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak tahun 2019 sampai 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi, tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya.
Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ujar Semuel.
Baca juga: 34 Juta Data Paspor Baru Warga Indonesia Dikabarkan Bocor
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo itu, sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” kata dia.
Dari semua kasus itu, Semuel menyebutkan, Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. "Sedangkan, 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Kominfo menyatakan belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran data paspor 34,9 juta WNI.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku