androidvodic.com

Anas Urbaningrum Bebas Murni, KPK: Semoga Jera Lakukan Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan telah bebas murni dari penjara pada Senin (10/7/2023) kemarin.

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses di dalam penjara dapat membuat efek jera bagi Anas agar tak lagi melakukan korupsi.

"Terkait bebas murninya narapidana korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjarakan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Resmi Bebas Murni, Jawaban Anas Urbaningrum Ditanya Kapan Bertemu SBY: Nunggu Mimpi Dulu

Ali mengatakan, efek jera tersebut tentunya tidak hanya bagi Anas, tetapi juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional.

Di sisi lain, dijelaskan Ali, pemenjaraan badan tersebut merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana, termasuk Anas, sesuai dengan putusan majelis hakim.

Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan sepertinya pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK beharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Ali.

Diketahui, Anas sempat mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan P3SON Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat peninjauan kembali (PK).

Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut.

Ia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama lima itu merupakan hukuman pidana tambahan bagi Anas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat