androidvodic.com

BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 12 tahun terhadap 3 terdakwa kasus Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kemenhan, Senin (17/7/2023).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakini Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Arifin Wiguna. dan Surya Cipta Witoelar.

"Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penutup koneksitas," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Majelis hakim melanjutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laksda TNI purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153 miliar," kata hakim.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rp 500,5 Miliar

Jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama satu bulan putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta yang menyukupi, terpidana akan dipidana selama tiga tahun.

Lalu untuk terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar keduanya dipidana masing-masing 12 tahun penjara.

Dikatakan majelis hakim Pidana denda untuk Arifin Rp 500 juta.

Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri

Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan. Kemudian majelis hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 100 miliar.

"Aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya pengganti. Jika tidak bisa menggantikan, akan dipidana penjara selama tiga tahun," jelas jakim

Untuk Surya Cipta Witoelar, hakim pun menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta.

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak diganti paling lama sebulan setelah diputuskan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Serta jika tidak memiliki harta uang mencukupi akan dipindana selama tiga tahun," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat