androidvodic.com

Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang yang Menjerat Panji Gumilang, Ini Perkembangan Terbarunya - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut dua kasus yang menjerat Panji Gumilang berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam transaksi mencurigakan Panji Gumilang, Polri mengendus adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korupsi, dan penggelapan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Dugaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menerima Laporan hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK).

PPATK sebelumnya memblokir rekening milik Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda, di antaranya atas nama Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Transaksi di 256 rekening tersebut jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam waktu lima tahun.

Selain itu, Panji Gumilang pun menguasai 33 rekening atas nama institusi.

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Sejumlah rekening tersebut kini sudah dibolokir untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

Baca juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat