androidvodic.com

Kemenkominfo: Influencer atau Streamer yang Promosi Situs Judi Online Bisa Dijerat Pidana - News

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut menanggapi maraknya situs judi online yang dipromosikan oleh influencer atau para streamer platform media sosial berbagi video seperti Youtube.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan influencer atau streamer yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE.

Ia juga menyebut beberapa influencer telah ditangani pihak kepolisian karena keterlibatannya mempromosikan judi online.

Pasalnya kata dia, influencer yang mempromosikan sama saja memfasilitas situs judi online kepada masyarakat luas.

“Beberapa influencer juga sudah ditangani polisi,” kata Samuel dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

“Jadi kalau dia memfasilitasi, dia kena juga terjerat UU ITE. Dia memfasilitasi perjudian, dia promosiin, sudah bisa dijerat,” katanya.

beberapa influencer telah ditangani pihak kepolisian karena keterlibatannya mempromosikan judi online

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menyebut mereka yang mempromosikan apalagi mengajak penontonnya bertransaksi di situs judi online telah melanggar aturan. 

Berkenaan dengan itu juga serta ruang dunia maya yang besar, Budi mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan influencer yang melakukan promosi situs judi online ke Kemenkominfo.

“Itu sudah melanggar dong, mempromosikan berarti melanggar. Karena itu saya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan, karena ini ruangannya besar sekali,” kata Budi.

Baca juga: Kominfo Putus Akses 846 Ribu Konten Judi Online, Seminggu Terakhir Take Down 11 Ribu

“Kita juga partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila ada situs-situs yang mengandung perjudian. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi,” tegas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat