androidvodic.com

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 40 hari.

Dadan Tri Yudianto diketahui merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).

KPK menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan merupakan tersangka penerima suap bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
KPK menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan merupakan tersangka penerima suap bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (News/Ilham Rian Pratama)

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Dadan diperlukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk mengungkap peran yang bersangkutan dalam perkara di MA tersebut.

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," imbuhnya.

Adapun Dadan dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam kasusnya, KPK menduga Hasbi Hasan mendapat jatah Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit itu diterima Hasbi dari perantaraan Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan disebut KPK menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat