Kapolri soal Kasus Panji Gumilang: Bukan Cepat atau Lambat, Tapi Kecermatan - News
News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan soal kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sigit mengatakan pihaknya masih masih melengkapi alat bukti yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sigit menyebut setiap kasus yang ditangani tidak bisa dilihat dari cepat atau lambatnya penanganan kasus tersebut.
Namun, kecermatan penyidik diperlukan untuk nantinya membuat terang sebuah kasus yang sedang ditangani.
"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," tuturnya.
Ia memastikan saat ini proses penyidikan masih terus berproses di Bareskrim Polri. Nantinya, kata dia, penyidik juga akan kembali memanggil Panji Gumilang di kasus tersebut.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Sigit menyebut setiap kasus yang ditangani tidak bisa dilihat dari cepat atau lambatnya penanganan kasus tersebut.
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara