androidvodic.com

Besok, Hakim Putuskan Hukuman Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang dianiaya majikannya bakal memasuki babak akhir.

Besok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis bagi sembilan terdakwa, termasuk tiga di antaranya majikan Siti Khotimah.

Tiga majikan tersebut ialah: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

"Senin, 24 Juli 2023. Pukul 13.00 tentatif, bisa maju/ mundur tergantung Majelis Hakim PN Jaksel," kata Lita Anggraeni, pendamping korban dari JALA PRT dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/7/2023).

Dalam putusannya nanti, Majelis Hakim diharapkan berlaku seadil-adilnya.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah tak memberikan keadilan bagi Siti Khotimah dengan menuntut rendah para terdakwa.

"Kuasa hukum dan pendamping SK sangat menyayangkan ketidak hadiran negara dalam memberikan keadilan. Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk SK," katanya.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 3,5 dan 4 tahun.

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat