Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada 5 saksi yang diperiksa untuk tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Sidang perdana pemeriksaan 5 saksi untuk terdakwa JGP, AAL dan YS," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam keterangannya, Senin (24/7/2023) malam.
Di antara kelima saksi itu, ada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba.
Baca juga: Mantan Dirut BAKTI Kominfo Bungkam Soal Arahan Antar Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR
"Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba," kata Benny.
Selain Mira Tayyiba, Majelis Hakim juga akan memeriksa 3 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Kominfo dan 1 ASN dari BAKTI Kominfo.
Dari Kominfo, 3 saksi lain yang akan diperiksa ialah: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal, Doddy Setiadi.
Adapun seorang saksi dari BAKTI Kominfo yang akan diperiksa ialah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul, Muhammad Feriandi Mirza.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kubu Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
40 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri