androidvodic.com

Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada 5 saksi yang diperiksa untuk tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Sidang perdana pemeriksaan 5 saksi untuk terdakwa JGP, AAL dan YS," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam keterangannya, Senin (24/7/2023) malam.

Di antara kelima saksi itu, ada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba.

Baca juga: Mantan Dirut BAKTI Kominfo Bungkam Soal Arahan Antar Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR

"Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba," kata Benny.

Selain Mira Tayyiba, Majelis Hakim juga akan memeriksa 3 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Kominfo dan 1 ASN dari BAKTI Kominfo.

Dari Kominfo, 3 saksi lain yang akan diperiksa ialah: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal, Doddy Setiadi.

Adapun seorang saksi dari BAKTI Kominfo yang akan diperiksa ialah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul, Muhammad Feriandi Mirza.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Kubu Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat