androidvodic.com

VIDEO Diperiksa 12 Jam, Airlangga Harap Penjelasannya Bisa Menjawab Semua Pertanyaan Penyidik - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Senin (24/7/2023).

Airlangga memberikan keterangan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB.

Dia mengatakan menerima dan menjawab 46 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, usai memenuhi panggilan Kejagung, Senin (24/7/2023).

Airlangga pun berharap semua jawaban yang telah ia jawab atas pertanyaan penyidik, merupakan jawaban yang sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal - hal lain tentunya penyidik nanti yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam."

"Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawannya.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata dia.

Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat